Cari Blog Ini

Minggu, 28 Maret 2010

sistem penilaian pendidikan

1.1 DEFINISI PENILAIAN PENDIDIKAN
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian.

1.2 PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
1.3 ULANGAN DAN UJIAN
Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, antara lain sebagai berikut :
1. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
2. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh (Kompetensi Dasar) KD pada periode tersebut;

3. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

4. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan kompetensi dasar pada semester tersebut.

Sedangkan ujian terbagi menjadi ujian sekolah atau madrasah dan ujian nasional, antara lain sebagai berikut :
1. Ujian Sekolah atau Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata Pelajaran yang diujikan mencakup kelompok mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.
2. Ujian Nasional adalah proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek.

1.4 MEKANISME PENILAIAN
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
� Pendidik
� Satuan Pendidikan
� Pemerintah
1.4.1 Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:

1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester;
2. Pengembangan indikator pencapaian kompetensi dasar dan pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran;
3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan bentuk lain yang diperlukan;
5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan atau komentar yang mendidik;
7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

1.4.2 Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:

1. Penentuan kriteria kelulusan minimal (KKM) setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik;
5. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah atau madrasah;
6. Penyelenggaraan Ujian Sekolah atau Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah atau Madrasah sesuai dengan prosedur operasi standar (POS). Ujian Sekolah atau Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian sesuai dengan prosedur operasi standar (POS) Ujian Sekolah atau Madrasah ;
7. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
8. Pelaporan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada divas pendidikan kabupaten/kota.
9. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. Lulus Ujian Sekolah atau Madrasah, dan
d. Lulus Ujian Nasional.
10. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
11. Penerbitan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

1.4.3 Penilaian Oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional (UN) yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Ujian nasional didukung oleh sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program satuan pendidikan, pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan hal tersebut ke pihak yang berkepentingan. Berikut ini manfaat dari hasil Ujian Nasional (UN)
� Sebagai pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
� Sebagai pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
� Sebagai penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas berdasarkan rekomendasi BSNP.

1.5 PROSEDUR PENILAIAN
Berikut ini prosedur dari penilaian pendidikan :
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah atau madrasah;
• Kegiatan ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah atau madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah atau madrasah.



1.6 TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;

Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:
(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,
(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan,
(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam bentuk ujian sekolah atau madrasah harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Sedangkan instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

1.7 LAPORAN HASIL PENILAIAN

• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi;
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan belajar;
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

resume perkuliahan


Resume Perkuliahan profesi pendidikan (16 februari 2010)


Tren Masa Depan


Dalam menghadapi era globalisasi yang berkembang secara dinamis, kita sebagai makhluk yang ingin maju harus memilki sifat atau kepribadian untuk menghadapinya antara lain sebagai berikut:

1. Kompetitif
   Sebagai manusia kita harus memiliki daya juang yang tinggi atau berkompetisi. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan sesuatu yang sedikit dan peminat yang banyak kita harus bersaing dengan orang lainnya yang juga menginginkan hal yang sama dengan kita. Sebagai contoh: saat kita masuk universitas negeri, kita harus bersaing dengan beribu orang. Hal ini karena bangku yang tersedia di perguruan negeri tersebut terbatas.

Jadi untuk dapat bersaing dengan yang lainnya dan berhasil , kita harus mempunyai:
1. usaha
2. kemampuan
3. staregi
4. etika


2. Transparan
  Maksudnya adalah bahwa kita sebagai manusia harus bersifat terbuka pada perkembanagn teknologi yang ada.



3. Spesialis
Untuk dapat berhasil di suatu bidang kita harus focus terhadap bidang tersebut, serta mendalaminya sebagai profesi.

4. Profesional
   Merupakan suatu sikap dan pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras sepenuh hati, loyalitas tinggi serta penuh dedikasi untuk menyesuaikan pekerjaan. Dengan kita bersikap professional pada bidang yang kita tekuni maka kita akan :

1. Membuat siswa senang dan mengerti pada materi yang kita ajarkan. (untuk guru)
2. dengan professional pada bidang yang kita tekuni maka kita akan mendaptkan penghasilan besar dari hal tersebut.

Cara untuk bersikap professional adalah dengan terus berlatih, mengoptimalkan kemampuan dan tidak mencampuradukan antara pekerjaan dan masalah pribadi.

5. Dinamis
untuk dapat mengikuti perkembangan zaman kita harus bersikap dinamis (mengikuti perubahan) jangan bersifat statis karena kita akan tertinggal dari kompetitor lain. Biasanya dinamis itu :
1. Melanggar peraturan yang sudah ada (penemuan)
2. Dimulai dari percobaan dan kesalahan ( trial and error)
3. Growing
4. mengambil resiko

6. Adaptif
Dapat menyesuaikan pada zaman yang akan dihadapi karena jika kita tidak meneyesuaikan diri maka kita akan punah atau tertindas oleh kemajuan zaman, serta tertinggal dari para competitor yang lain. seperti hukum dari Charles Darwin mengenai seleksi alam.



Tuntutan Terhadap “ Kompetensi SDM”

1. Pengetahuan (wawasan global)
        a. Integratif dan aplikatif
        b. Orientasi pada solusi, inovasi, dan kreatifitas
        c. Nilai –nilai universal (nilai budaya)

2. Keterampilan budaya
        a. Komunikasi multibudaya
        b. Pemanfaatan teknik informasi
        c. Pengembangan  intelektual, emotional dan adversity skill

3. Sikap atau perilaku
        a. Dinamis dan fleksibel
        b. Inisiatif dan proaktif
        c. Inovatif dan kreatif
        d, Mandiri dan survive

4. Belajar (Kegiatan belajar)
        a. Pertumbuhan pribadi
b. Keterampilan hidup
c. Kemampuan belajar dan berpikir
        d. Penyelesaian masalah

 


Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan (02 Maret 2010)

Profesi Pendidikan

Guru
seseorang yang memepunyai wewenang di dalam kelas untuk berbicara di muka kelas dan mengajarkan ilmu yang dimilikinya.

Profesional
Merupakan suatu sikap dan pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras sepenuh hati, loyalitas tinggi serta penuh dedikasi untuk menyesuaikan pekerjaan. Sesuatu dikatakan professional apabila dapat memeuaskan sekurang-kurangnya pengetahuan murid( untuk guru), dijadikan pekerjaan pokok dan sumber penghasilan

Profesi
   Merujuk pada pekerjan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji public dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
   
Ciri-ciri Profesi :
    1. Melakukan pekerjaan sepenuh waktu
2. Didasarkan pada panggilan hidup dan terikat pada norma dan aturan
    3. Memiliki derajat Otonomi tinggi
    4. Melakukan pengembangan diri
    5. Terdapat kode etik

    Jabatan Profesi   :
    1. Melibatkan kegiatan intelektual
    2.Menekuni suatu ilmu tertentu
3. Didahului suatu pendidikan yang lama ( melalui pendidikan normal)



Profesionalisme
    Merupakan sikap dari seseorang Profesional .  


Profesor
   Pangkat akademikbagi seorang dosen yang telah memilki cum 900 – 1000 dan di sahkan presiden



Tenaga Pendidikan dan Kependidikan

Tenaga Kependidikan
      Merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan ini bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan ini terbagi atas :
1. Pendidik
2. Pengelola Satuan Pendidikan
3. Penilik atau pengawas
4. Pustakawan

Pendidik
      Tenaga profeisonal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan melakukan pembibingan.
Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan (09 Maret 2010)

UU SISDIKNAS


Undang- undang sisdiknas antara lain sebagai berikut :
1. UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 (diubah tanggal 11 Juni 2003)
2. UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 (22 bab 17 pasal)

Sistem Pendidikan Nasional:

·        Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


       Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman

       Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.





DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

       Dasar :    Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945          

       Fungsi :  Mengembangkan kemampuan dan membentukwatak serta   peradaban   bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

       Tujuan : untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.   



PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

       Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
       Sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
       Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
       Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
       Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
       Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan

       Jalur                     :  Formal, Nonformal, dan Informal.

       Jenjang             :  Pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
                                           
       Jenis Pendidikan : umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
                                           

Komponen-Komponen Pendidikan

1. Kurikulum
Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2. Tujuan
Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

3. Keuangan
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan,efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.



4. Manajemen
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.

5. Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensifisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

6. Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

7. Tenaga kependidikan
Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

resume perkuliahan


Resume Perkuliahan profesi pendidikan (16 februari 2010)


Tren Masa Depan


Dalam menghadapi era globalisasi yang berkembang secara dinamis, kita sebagai makhluk yang ingin maju harus memilki sifat atau kepribadian untuk menghadapinya antara lain sebagai berikut:

1. Kompetitif
   Sebagai manusia kita harus memiliki daya juang yang tinggi atau berkompetisi. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan sesuatu yang sedikit dan peminat yang banyak kita harus bersaing dengan orang lainnya yang juga menginginkan hal yang sama dengan kita. Sebagai contoh: saat kita masuk universitas negeri, kita harus bersaing dengan beribu orang. Hal ini karena bangku yang tersedia di perguruan negeri tersebut terbatas.

Jadi untuk dapat bersaing dengan yang lainnya dan berhasil , kita harus mempunyai:
1. usaha
2. kemampuan
3. staregi
4. etika


2. Transparan
  Maksudnya adalah bahwa kita sebagai manusia harus bersifat terbuka pada perkembanagn teknologi yang ada.



3. Spesialis
Untuk dapat berhasil di suatu bidang kita harus focus terhadap bidang tersebut, serta mendalaminya sebagai profesi.

4. Profesional
   Merupakan suatu sikap dan pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras sepenuh hati, loyalitas tinggi serta penuh dedikasi untuk menyesuaikan pekerjaan. Dengan kita bersikap professional pada bidang yang kita tekuni maka kita akan :

1. Membuat siswa senang dan mengerti pada materi yang kita ajarkan. (untuk guru)
2. dengan professional pada bidang yang kita tekuni maka kita akan mendaptkan penghasilan besar dari hal tersebut.

Cara untuk bersikap professional adalah dengan terus berlatih, mengoptimalkan kemampuan dan tidak mencampuradukan antara pekerjaan dan masalah pribadi.

5. Dinamis
untuk dapat mengikuti perkembangan zaman kita harus bersikap dinamis (mengikuti perubahan) jangan bersifat statis karena kita akan tertinggal dari kompetitor lain. Biasanya dinamis itu :
1. Melanggar peraturan yang sudah ada (penemuan)
2. Dimulai dari percobaan dan kesalahan ( trial and error)
3. Growing
4. mengambil resiko

6. Adaptif
Dapat menyesuaikan pada zaman yang akan dihadapi karena jika kita tidak meneyesuaikan diri maka kita akan punah atau tertindas oleh kemajuan zaman, serta tertinggal dari para competitor yang lain. seperti hukum dari Charles Darwin mengenai seleksi alam.



Tuntutan Terhadap “ Kompetensi SDM”

1. Pengetahuan (wawasan global)
        a. Integratif dan aplikatif
        b. Orientasi pada solusi, inovasi, dan kreatifitas
        c. Nilai –nilai universal (nilai budaya)

2. Keterampilan budaya
        a. Komunikasi multibudaya
        b. Pemanfaatan teknik informasi
        c. Pengembangan  intelektual, emotional dan adversity skill

3. Sikap atau perilaku
        a. Dinamis dan fleksibel
        b. Inisiatif dan proaktif
        c. Inovatif dan kreatif
        d, Mandiri dan survive

4. Belajar (Kegiatan belajar)
        a. Pertumbuhan pribadi
b. Keterampilan hidup
c. Kemampuan belajar dan berpikir
        d. Penyelesaian masalah

 


Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan (02 Maret 2010)

Profesi Pendidikan

Guru
seseorang yang memepunyai wewenang di dalam kelas untuk berbicara di muka kelas dan mengajarkan ilmu yang dimilikinya.

Profesional
Merupakan suatu sikap dan pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras sepenuh hati, loyalitas tinggi serta penuh dedikasi untuk menyesuaikan pekerjaan. Sesuatu dikatakan professional apabila dapat memeuaskan sekurang-kurangnya pengetahuan murid( untuk guru), dijadikan pekerjaan pokok dan sumber penghasilan

Profesi
   Merujuk pada pekerjan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji public dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
   
Ciri-ciri Profesi :
    1. Melakukan pekerjaan sepenuh waktu
2. Didasarkan pada panggilan hidup dan terikat pada norma dan aturan
    3. Memiliki derajat Otonomi tinggi
    4. Melakukan pengembangan diri
    5. Terdapat kode etik

    Jabatan Profesi   :
    1. Melibatkan kegiatan intelektual
    2.Menekuni suatu ilmu tertentu
3. Didahului suatu pendidikan yang lama ( melalui pendidikan normal)



Profesionalisme
    Merupakan sikap dari seseorang Profesional .  


Profesor
   Pangkat akademikbagi seorang dosen yang telah memilki cum 900 – 1000 dan di sahkan presiden



Tenaga Pendidikan dan Kependidikan

Tenaga Kependidikan
      Merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan ini bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan ini terbagi atas :
1. Pendidik
2. Pengelola Satuan Pendidikan
3. Penilik atau pengawas
4. Pustakawan

Pendidik
      Tenaga profeisonal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan melakukan pembibingan.
Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan (09 Maret 2010)

UU SISDIKNAS


Undang- undang sisdiknas antara lain sebagai berikut :
1. UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 (diubah tanggal 11 Juni 2003)
2. UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 (22 bab 17 pasal)

Sistem Pendidikan Nasional:

·        Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


       Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman

       Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.





DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

       Dasar :    Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945          

       Fungsi :  Mengembangkan kemampuan dan membentukwatak serta   peradaban   bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

       Tujuan : untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.   



PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

       Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
       Sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
       Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
       Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
       Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
       Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan

       Jalur                     :  Formal, Nonformal, dan Informal.

       Jenjang             :  Pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
                                           
       Jenis Pendidikan : umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
                                           

Komponen-Komponen Pendidikan

1. Kurikulum
Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2. Tujuan
Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

3. Keuangan
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan,efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.



4. Manajemen
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.

5. Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensifisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

6. Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

7. Tenaga kependidikan
Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.